Search

3 Pembunuh Pemuda di Perempatan Gaplek Tertangkap, Pelaku Anak Punk

TANGERANG, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pembunuh pemuda yang mayatnya ditemukan tergeletak di Perempatan Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (16/1/2019). Korban merupakan anak punk berinisial MR (16). Mayatnya ditemukan dalam kondisi luka tusuk, jari kelingking, dan kuping sebelah kiri korban hilang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap MR diduga berjumlah tujuh orang. Tiga di antaranya telah tertangkap, yakni Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), Afri Dandi alias Dandi, sedangkan empat lain masih buron yaitu, Tito, Yudi, Agus, dan Andre. Pelaku maupun korban merupakan anak punk berbeda kelompok.

"Motifnya adalah balas dendam setelah sehari sebelumnya terjadi pertikaian antar kelompok komunitas anak punk Ciputat dengan Pamulang,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (4/2/2019).

Menurut dia, sebenarnya pertikaian antar kelompok komunitas punk Ciputat dengan Pamulang itu sudah lama karena berebut lahan parkir. Namun, sebelum peristiwa pembunuhan, sempat bersitegang. Korban diduga tidak menyadari situasi itu dan tetap menjalani rutinitas seperti biasa di wilayah Ciputat.

“Kenapa korban? karena korban ini anak baru di kelompok Punk Ciputat. Jadi belum bisa mengantisipasi aksi balas dendam atas keributan sebelumnya. Korban kemudian dijemput di depan Ramayana Ciputat dan dibawa ke lokasi eksekusi,” ucap dia.

BACA JUGA: Pria yang Ditemukan Tewas di Perempatan Gaplek Pamulang Diduga Dibunuh

Korban ditusuk di bagian punggung sebelah kiri oleh pelaku Mudiansyah. Kemudian, pelaku Dandi juga menusuk korban hingga tewas. Selanjutnya, pelaku Ikkiusan memotong jari kelingking dan telinga kiri korban.

"Para tersangka kemudian melarikan diri. Potongan telinga dan jari kelingking kiri korban oleh tersangka Ikkiusan dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor,” tutur dia.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, yakni di kawasan Bogor, Depok, dan Sukabumi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2MOUJtl
February 05, 2019 at 11:04AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "3 Pembunuh Pemuda di Perempatan Gaplek Tertangkap, Pelaku Anak Punk"

Post a Comment

Powered by Blogger.