
DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan peraturan mengenai libur Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut tidak mengizinkan mereka mengambil cuti tahunan sebagai tambahan lima hari sebelum dan sesudah libur serta cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri di Depok, Sabtu mengatakan, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Dia menambahkan, dalam surat tersebut sudah ditetapkan cuti bersama dan hari libur pada Idul Fitri 1440 Hijriah bagi ASN.
BACA JUGA:
BKN Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2019, PNS Dapat Jatah Libur 5 Hari
Pemerintah Imbau Perusahaan Cairkan THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
"Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan," ujar Supian, Depok, Jumat (18/5/2019).
Menurutnya, ASN mendapat libur dan cuti bersama mulai 30 Mei hingga 10 Juni 2019. ASN masuk kembali pada 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.
ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja. "Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2w7CKqu
May 18, 2019 at 03:27PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkot Depok Keluarkan Aturan Libur Lebaran ASN"
Post a Comment