Search

Ini Tahapan Penetapan Pemenang Pemilu 2019

JAKARTA, iNews.id - Pemenang Pemilu 2019 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 22 Mei 2019. Pengumuman pemenang Pemilu 2019, akan diumumkan bersamaan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak secara langsung mengumumkan pemenang pilpres dan pileg, melainkan terlebih dahulu melakukan penetapan hasil perolehan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019.

BACA JUGA:

32.000 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Pengumuman Pemilu 2019

Pemilu 2019 Aman dan Damai, Jokowi Apresiasi Kerja Keras TNI dan Polri

Mendagri Optimistis Indonesia Kondusif Usai Pengumuman Pilpres 2019

"Kalau sudah ditetapkan, KPU menunggu dulu tiga hari, ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada sengketa KPU kemudian menetapkan penetapan calon terpilih," ucap Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Untuk waktu penetapan calon terpilih, dia menjelaskan, nantinya akan ada jeda waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil perolehan rekapitulasi suara nasional, dan atau setelah proses sengketa Pemilu selesai sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

"Tiga hari kemudian diberi kesempatan kalau ada sengketa. (Misal) jika kita menetapkan tanggal 22 ya, berarti tanggal 25. Kalau sampai tanggal 25 tidak ada sengketa, berarti KPU punya waktu tiga hari kemudian untuk menetapkan calon terpilih. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya," tutur Arief.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YykXVu
May 17, 2019 at 11:01PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Tahapan Penetapan Pemenang Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.