Search

Ahmad Dhani Akan Diperiksa terkait Kopi Ilegal Kedaluwarsa

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya menyita ratusan ribu bungkus kopi ilegal kedaluwarsa. Dari pengembangan temuan itu ditetapkan satu Warga Negara Asing (WNA) pemilik dari rumah produksi merek Kopi Belalang sebagai tersangka.

BPOM juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi untuk mencekal tersangka. Kasus ini akan dikembangkan dengan memeriksa pihak terkait. Termasuk musisi Ahmad Dhani yang diduga sebagai brand ambassador dari kopi merek Pak Belalang.

"Untuk model yang ada di depan dari produk tersebut (Ahmad Dhani) tentu akan kami tindak lanjuti ya karena dia akan dimintai informasi terkait pelanggaran dari produk tersebut," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

BACA JUGA: BPOM Sita 190 Ribu Bungkus Kopi yang Waktu Kedaluwarsanya Dipalsukan

BPOM bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya menemukan lebih dari 190.000 bungkus kopi dalam empat truk merek Pak Belalang sudah kedaluwarsa. Produk yang disita itu diperkirakan bernilai Rp1,4 miliar.

Modus yang digunakan dengan mengubah dua digit tahun kedaluwarsa. BPOM kemudian bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya untuk penyitaan barang bukti di salah satu ruko di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WcZm7C
May 20, 2019 at 09:34PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ahmad Dhani Akan Diperiksa terkait Kopi Ilegal Kedaluwarsa"

Post a Comment

Powered by Blogger.