Search

11 Tahapan Penanganan Perkara Pileg dan Pilpres di MK

JAKARTA, iNews.id - Penanganan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari 11 tahap. Mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan mengatakan, tahap pertama, yaitu pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23-25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden (Pilpres). Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) pada 8 Mei hingga 25 Juni.

"Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5/2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu, tahapan dan kegiatan penanganan perkara meliputi 11 tahapan,” ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. “Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon buku registrasi perkara konstitusi untuk pilpres dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pileg pada 1 Juli,” ucapnya.

BACA JUGA:

Bawa Bukti, Tim IT BPN Laporkan Kesalahan Situng KPU di 73.715 TPS

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Laporan BPN Prabowo-Sandi Senin

Tahap kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk pilpres diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara pileg pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk pilpres dan untuk pileg diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

“Tahap selanjutnya, yaitu Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara pilpres diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk pileg pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

“Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JoXQYY
May 08, 2019 at 10:09AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "11 Tahapan Penanganan Perkara Pileg dan Pilpres di MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.