
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (8/5/2019). Lukman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agam (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK akan menindaklanjuti perkembangan sidang praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka Romy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Termasuk mengenai penerimaan uang Rp10 juta oleh Lukman Hakim.
"Apa pun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Tetapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Romy, KPK Sebut Menag Terima Rp10 Juta
KPK Telusuri Sumber Uang di Laci Meja Kerja Menag Lukman Hakim
Pada kesempatan yang sama Juru Bicara KPK Febri Diansyah manilai, informasi yang muncul di persidangan praperadilan Romy merupakan informasi yang tengah berjalan di proses penyidikan. Informasi tersebut tengah didalami oleh penyidik.
"Informasi yang dibutuhkan pasti akan kami dalami lebih lanjut, contoh sederhana adalah proses seleksi dan kewenangan pihak tertentu, itu akan jadi fokus KPK. Aliran dana atau hal lain jika dipandang saksinya perlu dan mengetahui hal itu tentu kami dalami," ucapnya.
Dalam sidang praperadilan Romy di PN Jaksel, Tim Biro Hukum KPK menyebut Menag Lukman Hakil menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas terpilihnhya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2V2bJi1
May 08, 2019 at 07:36AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemeriksaan Menag, KPK Akan Klarifikasi Dugaan Penerimaan Rp10 Juta"
Post a Comment