Search

KPK: Kepatuhan LHKPN di MA Hanya 13,64 Persen

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat untuk promosi hakim. Walaupun demikian, KPK juga meminta kepada pimpinan MA agar menindak tegas pegawai kehakiman yang tidak melaporkan LHKPN.

KPK berharap pernyataan Hatta Ali tersebut dapat memunculkan kesadaran para wajib lapor di MA untuk melaporkan harta kekayaan mereka. “Hal ini diharapkan disertai dengan kesadaran pada penyelenggara negara di jajaran MA dan tindakan yang tegas secara internal jika ada PN (penyelenggara negara) yang tidak melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dia mengungkapkan, ada lebih dari 11.000 penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Karena itu, KPK mengimbau agar mereka segera melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret 2019.

“Untuk Tahun 2018 lalu, pada pelaporan periodik pertama (pelaporan harta kekayaan 2017) terdapat lebih dari 11.000 penyelenggara di MA yang belum melaporkan LHKPN, sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen,” ucap Febri.

BACA JUGA: KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen

Menurut dia, instruksi  kuat dari pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN. Data per 26 Februari 2019, Mahkamah Agung memiliki jumlah wajib lapor (WL) untuk periode harta kekayaan di sepanjang 2018 sebanyak 23.647 orang. Dari jumlah WL tersebut, yang sudah melapor baru sebanyak 3.226 orang.

Artinya, masih ada 20.421 orang penyelenggara negara di MA yang belum melapor, sehingga angka kepatuhan di instansi tersebut sampai akhir Februari ini hanya 13,64 persen. “Kami harap, lebih dari 20.000 penyelenggra negara lainnya juga dapat melaporkan menjelang batas waktu 31 Maret 2019 ini,” kata Febri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2T1lFMw
February 28, 2019 at 01:39AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Kepatuhan LHKPN di MA Hanya 13,64 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.