JAKARTA, iNews.id - Usai diperiksa polisi, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet diperbolehkan pulang. Dia diperiksa terkait orasinya saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara yang dinilai menghina institusi TNI.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan kepada Robet tetap berjalan oleh Direktorat Siber Bareskirm Polri. Penyidikan dilakukan sesuai standar operaisonal prosedur (SOP) yang berlaku.
"Hari ini untuk saudara R (Robertus Robet) setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
Menurutnya, proses penyidikan sesuai SOP dan fakta hukum. Semuanya telah melalui analisis komprehensif, yaitu gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
BACA JUGA:
Moeldoko soal Ujaran Kebencian Robertus Robet: Keluar dari UU, Semprit
Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari
"Apabila nanti masih dibutuhkan keterangan, saudara R akan dipanggil kembali. Tentunya dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara," ucapnya.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau berita bohong (hoaks) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Robet ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 01.30 WIB.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2HgdGEq
March 07, 2019 at 11:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Diperiksa Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Robet Diizinkan Pulang"
Post a Comment