Search

Taiwan Berencana Berlakukan Hukuman Mati bagi Pengemudi Mabuk

TAIPEI, iNews.id - Taiwan berencana memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan fatal saat mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal ini memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Kabinet Taiwan menyetujui rancangan amandemen KUHP yang mengatur kasus kematian akibat mabuk berpotensi dihukum mati, terutama jika kecelakaan "disengaja".

Rancangan ini membutuhkan persetujuan parlemen, setelah munculnya serangkaian kasus kematian yang menimbulkan kemarahan publik.

Saat ini di Taiwan, hukuman maksimum atas tindakan mengendarai mobil dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kematian adalah 10 tahun.

Kebijakan baru ini akan menambah hukuman bagi terpidana yang melakukan pelanggaran baru dalam waktu lima tahun sejak hukuman pertama mereka. Mereka akan menghadapi hukuman seumur hidup karena menyebabkan kematian dan 12 tahun karena cedera serius.

"Kasus-kasus mengemudi dalam keadaan mabuk yang mengarah ke kematian merajalela, pengemudi minum secara sembarangan menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa dan menghancurkan keluarga sehingga menimbulkan penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," demikian pernyataan Kementerian Kehakiman, seperti dilaporkan AFP, Kamis (28/3/2019).

Dalam satu kasus pada Januari, seorang pria 40 tahun menabrakkan vannya ke dalam taksi ketika sedang mabuk, menewaskan tiga orang dan melukai tiga lainnya termasuk dirinya sendiri.

Sangat sedikit negara yang menerapkan hukuman mati untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

China sebelumnya berjanji mengeksekusi mereka yang membunuh orang lain saat sedang menyetir dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat mempertahankan hukuman mati untuk kasus-kasus seperti itu.

Pada 2014, seorang pria Texas didakwa melakukan pembunuhan berencana setelah dia mengendarai mobilnya ke arah kerumunan warga, yang menewaskan empat orang.

Namun akhirnya, jaksa tidak menuntut hukuman mati dan pria itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Asosiasi Hak Asasi Manusia Taiwan, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengkritik usulan amandemen itu. Mereka menyerukan adanya undang-undang rasional untuk tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk.

"Tidak ada bukti yang cukup bahwa memberlakukan hukuman berat dan undang-undang akan benar-benar mencegah (tindakan) mengemudi dalam keadaan mabuk," kata pernyataan itu.

Taiwan kembali menjalankan hukuman mati pada 2010 setelah jeda lima tahun, meskipun ada kecaman terus-menerus dari kelompok-kelompok hak asasi lokal dan internasional untuk menghapusnya.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CHFRc2
March 28, 2019 at 11:59PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Taiwan Berencana Berlakukan Hukuman Mati bagi Pengemudi Mabuk"

Post a Comment

Powered by Blogger.