Search

Pemilu 2019, Pemilih di DKI Hanya Dapat 4 Macam Surat Suara

JAKARTA, iNews.id – Masyarakat di Ibu Kota Jakarta pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 hanya akan mendapatkan empat surat suara. Keempat surat suara itu untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD DKI Jakarta, dan capres-cawapres.

Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, kertas suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, sedangkan kertas suara untuk pemilihan anggota DPR berwarna kuning. Selanjutnya, kertas suara untuk pemilihan anggota DPD berwarna merah, sedangkan kertas suara untuk pemilihan DPRD DKI Jakarta berwarna biru.

“Teknik pencoblosannya, surat suara ketika sudah diterima, dicoblos sekali saja. Untuk pilpres pilih mencoblos di nomor urut atau di foto atau di nama si calon. Kalau mencoblos lebih dari satu kotak atau di luar kotak, suaranya tidak sah,” ucap Betty, Jumat (1/3/2019).

BACA JUGA: Mari Kenali 5 Kertas Surat Suara Pemilu 2019

Dia menjelaskan, pada kertas suara anggota DPRD DKI Jakarta dan DPR, tidak akan ada foto para caleg yang terpampang, melainkan hanya nama mereka.

“Untuk memilih anggota DPR sebisa mungkin (coblos) nama si calegnya. Perlu diketahui, surat suara yang ada foto hanya di surat suara pilpres. Di surat suara untuk memilih DPR, DPRD provinsi tidak ada fotonya. Hanya gambar parpol, nama parpol, nomor urut dan nama-nama calonnya,” kata Betty.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EqbV4n
March 02, 2019 at 06:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu 2019, Pemilih di DKI Hanya Dapat 4 Macam Surat Suara"

Post a Comment

Powered by Blogger.