Search

Mari Kenali 5 Kertas Surat Suara Pemilu 2019

JAKARTA, iNews.id – Hari pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencetak ratusan juta surat suara sejak pertengahan Januari lalu.

Menurut rencana, ada 939.879.651 lembar surat suara yang akan dicetak untuk kepentingan Pemilu 2019. KPU pun memprediksi seluruh surat suara telah terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia pada Maret ini, baik kabupaten maupun kota.

Pada hari H pencoblosan nanti, tiap-tiap pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS)—kecuali pemilih di wilayah DKI Jakarta yang hanya memperoleh empat. Lima surat suara itu terdiri atas surat suara pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2.

Masing-masing surat suara tersebut akan ditandai dengan warna yang berbeda. Itu bertujuan memudahkan para pemilih dalam membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat suara warna kuning untuk DPR; merah untuk DPD; biru untuk DPRD provinsi; hijau untuk DPRD kabupaten kota, dan; abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

Kemendagri pun menjelaskan secara perinci perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

BACA JUGA: Pemungutan Suara 17 April, Ini Tahapan Lengkap Pemilu 2019

Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR.

Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas surat suara untuk pemilu anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD.

Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih anggota DPRD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram; berbentuk lembaran empat persegi panjang; vertikal dan terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara pemilu untuk memilih anggota DPRD kabupaten kota sesuai jumlah daerah pemilihan, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD kabupaten kota.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UfeYDk
March 02, 2019 at 05:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mari Kenali 5 Kertas Surat Suara Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.