JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan telah menghapus 101 nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kepastian itu didapat setelah KPU pusat berkoordinasi dengan jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2019) malam, KPU menjelaskan, sebelumnya Ditejen Dukcapil Kemendagri menyebutkan ada 103 nama WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.
BACA JUGA:
1.680 WNA Miliki E-KTP, Kemendagri Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
4 Alasan Kemendagri Belum Serahkan Semua Data E-KTP WNA ke KPU
Telusuri 103 WNA yang Masuk DPT, KPU Pastikan Tuntas Hari Ini
Dari temuan Kemendagri tersebut, KPU melakukan penelusuran, yang ternyata hanya 102 nama WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT. Dari 102 nama tersebut, dua di antaranya adalah pemilih ganda atas nama Guillaume.
Langkah selanjutnya, KPU menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil. Hasilnya,
terdapat 101 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.
Berbekal temuan tersebut, KPU kemudian menyerahkannya ke KPU di daerah guna ditindaklanjuti. Dipastikan 101 WNA pemilik e-KTP tersebut telah dicoret dari DPT.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU RI.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2HoG0nU
March 07, 2019 at 03:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Pastikan 101 Nama WNA Pemilik e-KTP yang Masuk DPT Terhapus"
Post a Comment