Search

Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian

LOMBOK, iNews.id – Kementerian Pertanian (Kementan) memprogram Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang sudah tumbuh dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) dapat menjadi penjamin harga jual produk pertanian milik petani.

"LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern atau perusahaan perusahaan yang bergerak dalam pasar seperti Bulog, KUD, Penggilingan dan sejenisnya. Sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy saat mengunjungi Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (21/3/2019)

Selain itu, LKMA juga didorong agar menjadi pionir kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida. Sarwo Edhy menunjukkan dalam pembukuan LKMA Karya Baru Bersama terdapat saldo Rp207 juta, setelah dikurangi biaya operasional. "Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA," tuturnya.

Termasuk peran dari LKMA, lanjutnya, adalah lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pemabayarannya setelah panen. Langkah-langkah yang dilakukan Kementan untuk menjadikan LKMA seperti itu, pertama, menghubungkan petani ke bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah yakni 7 persen per tahun.

Kementan berharap pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk diguanakan budidaya pertanian dalam arti luas seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya. "Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.

Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membeentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian. LKMA ini memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan SK Menkeu yang dikuatkan SK Menteri Pertanian bantuan pemerintah adalah ditujukan kepada poktan atau gapoktam.

“LKMA itu dibentuk oleh Gapoktan. Sekarang jumlahnya ada sekitar 500 ribu, kebanyakan adalah dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UNgAo9
March 22, 2019 at 06:59AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian"

Post a Comment

Powered by Blogger.