Search

Hormati Putusan MK soal Suket, Kemendagri Tunggu Langkah KPU

JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Dalam Negeri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP sebagai syarat untuk mencoblos dalam Pemilu 2019. Kemendagri siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, yang berwenang melakukan tindak lanjut atas putusan MK yakni penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai undang-undang, pemerintah dan pemerintah daerah bersifat mendukung penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

”Prinsip Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil serta dinas dukcapil siap.membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan pilkada serentak,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).

Menurut Bachtiar, Suket diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah merekam dan terdata dalam basis data kependudukan, namun belum menerima KTP elekronik (e-KTP).

”Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Pemerintah dan pemda hanya bersifat mendukung apa permintaan penyelenggara,” ujarnya.

MK memutuskan Suket KTP sebagai syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Dalam putusannya, MK juga meminta pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," bunyi putusan MK, Kamis (28/3/2019).

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Ww9Qev
March 29, 2019 at 04:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hormati Putusan MK soal Suket, Kemendagri Tunggu Langkah KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.