Search

Eni Saragih Minta Bantuan Keluarga Bayar Uang Pengganti Rp5,87 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku sanggup membayar uang pengganti seperti yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk membayar uang pengganti itu, dia berencana meminta bantuan keluarga.

"Saya harus jalani keputusan itu, saya akan minta bantuan keluarga saya untuk mengembalikan apa yang jadi keputusan majelis hakim," kata Eni usai sidang vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

BACA JUGA:

Eni Saragih Tak Banding Usai Divonis Ringan, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Saat ditanya awak media apakah Eni sanggup membayar uang pengganti, dia mengaku belum mengetahui kapan pastinya akan melunasi kewajibannya itu. Dia memastikan akan mengusahakan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya miliaran itu.

"Yaa usaha dulu. Minta kepada keluarga saya," ucapnya.

Dalam putusannya majelis hakim menghukum Eni selama 6 tahun penjara, tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 kepada pihak Johannes Kotjo.

Atas perbuatannya Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TkOLpM
March 02, 2019 at 03:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eni Saragih Minta Bantuan Keluarga Bayar Uang Pengganti Rp5,87 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.