
DENPASAR, iNews.id - Seorang turis perempuan asal Inggris terpaksa mendekam selama 6 bulan di penjara Indonesia setelah dinyatakan bersalah menampar seorang petugas imigrasi. Hal itu terjadi akibat perselisihan terkait sanksi denda akibat visa sang turis yang sudah jatuh tempo.
Auj-e Taqaddasm (42) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas penegakan hukum.
"Hukumannya enam bulan penjara," kata Hakim Esthar Oktavi, kepada Reuters, Kamis (7/2/2019).
Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.
"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya dibawa ke pengadilan secara paksa, tanpa didampingi pengacara," kata Taqaddas, kepada pengadilan.
Dia menuduh para jaksa menyiksanya sebanyak tiga kali dan menjebaknya.
Waher Tarihorang, seorang pejabat di kantor kejaksaan yang mengawasi kasus ini, membantah menggunakan kekerasan. Dia mengatakan jaksa memiliki hak untuk mengambil tindakan paksa untuk membawanya ke pengadilan setelah Taqaddas melewatkan beberapa tanggal persidangan sebelumnya.
Hukumannya ditunda beberapa kali karena Taqaddas mengaku sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia keluar dari sebuah hotel dan mereka tidak dapat menemukannya.
Menurut hakim dan jaksa penuntut, Taqaddas sudah mengajukan banding.
Sebuah video yang merekam insiden tersebut dan akhirnya viral menunjukkan, Taqaddas yang gelisah berteriak dan bersumpah pada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di bagian wajah setelah petugas tersebut berusaha untuk mengambil paspornya.
Perempuan itu tinggal di Bali melebihi masa 160 hari yang ditetapkan visa dan diminta untuk membayar denda 300.000 rupiah atau 30,21 dolar per hari, atau total sekitar 4.833 dolar (lebih dari Rp47 juta).
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2Gr9PE4
February 07, 2019 at 06:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Turis Inggris Dipenjara Gara-Gara Tampar Petugas Imigrasi Bali"
Post a Comment