
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyosialisasikan aturan taksi online di berbagai daerah. Aturan ini akan berlaku penuh pada Juni 2019.
Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus. Aturan ini untuk menggantikan Permenhub 108/2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai pasal terakhir 118 penerapan bulan Juni. Saat ini sedang sosialisasi, besok di Solo, kemarin Surabaya," ujar Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Dalam aturan, kata Ahmad, taksi online memiliki batas bawah Rp3.000 per kilometer (km) dan batas atas Rp6.500 per km. Kemenhub akan menyurvei tarif sebagai salah satu bentuk pengawasan dari aturan itu.
"Terkait tarif pengawasannya kalau melihat kondisi saat ini pastinya kita akan survei, bisa kami akan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan survei terhadap tarif ini," tutur Ahmad.
Menurut dia, pengawasan tarif paling krusial karena di lapangan biasanya berubah-ubah. Kemenhub segera membuka lelang bagi pihak ketiga untuk melakukan pengawasan.
"Pihak ketiga siapa saja boleh yang penting kompeten melakukan survei tersebut. Nantinya akan dilelang oleh kementerian, kita akan melakukan itu," kata
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2IcqrSF
February 14, 2019 at 05:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sedang Sosialisasi, Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Juni 2019"
Post a Comment