Search

Reaksi Go-Jek Terhadap Larangan Gunakan GPS saat Berkendara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang berkendara sambil menggunakan global positioning system (GPS). Langkah polisi itu disambut positif perusahaan transportasi online, seperti Go-Jek.

VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say akan mengimbau kepada pengemudinya untuk mengaktifkan GPS sebelum memulai perjalanan. Dia juga berharap pengguna jasa Go-Jek untuk mencantumkan alamat yang jelas.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," ujar Michael Say, di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta tidak fokus ke GPS saat berkendara dan mengutamakan keselamatan.

BACA JUGA:

Berkendara Sambil Operasikan GPS Akan Didenda Rp750 Ribu

Larangan Penggunaan GPS Resahkan Driver Online, Ini Penjelasan Polisi

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UVtuzN
February 12, 2019 at 09:36PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Reaksi Go-Jek Terhadap Larangan Gunakan GPS saat Berkendara"

Post a Comment

Powered by Blogger.