
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya bergerak cepat usai penandatanganan perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss pada Senin, 4 Februari 2019.
Langkah tersebut adalah memburu aset-aset haram yang disimpan di Swiss dengan membuat daftar terlebih dahulu. Perburuan tersebut tidak sendiri, Kemenkumham juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bukan hanya hasil penggelapan pajak, tetapi penghasilan dari perbuatan melanggar hukum pidana, seperti korupsi dan lainnya. Kita bersama penegak hukum akan mengumpulkan daftar pihak yang mempunyai aset tersebut dari berbagai sumber informasi," kata Yasonna dalam rilisnya, Kamis (7/2/2019).
BACA JUGA: Terobosan Kerja Sama Hukum, Indonesia-Swiss Sepakati Perjanjian MLA
Sebelum perburuan dilakukan, menurut dia, Kemenkumham akan membuat roadmap agar pelaksanaan perjanjian MLA dengan Swiss berjalan komprehensif.
Usai menghadiri Konferensi Internasional Access to Justice yang dihadiri 29 negara dan enam organisasi internasional di Den Haag, Yasonna mengaku, akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan dan meminta arahan.
"Bila perlu, beri reward kepada orang-orang yang memberi informasi akurat dan teruji tentang keberadaan aset haram di Swiss," ujar pria kelahiran Tapanuli Tengah ini.
Negosiasi perjanjian MLA antara Indonesia–Swiss sudah melalui tahapan panjang dan pada 2014 pemerintah Swiss bersedia berunding dengan Indonesia. Pertimbangan Indonesia melobi agar dilakukan perundingan tersebut karena Swiss merupakan salah satu pusat keuangan dunia di Eropa yang sering dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk menyimpan uangnya di bank-bank Swiss atau menginvestasikannya di berbagai produk investasi keuangan lembaga keuangan dan investasi di Swiss.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Swiss berkomitmen memastikan segala bentuk aset yang ditempatkan di Swiss merupakan aset-aset yang sah dari kegiatan bisnis yang sah.
Dengan semangat tersebut, Indonesia-Swiss melakukan perundingan tahap pertama di Bali pada 28-30 April 2015, dengan Ketua Juru Runding Delegasi Indonesia adalah Cahyo Rahadian Muzhar (Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kemenkumham) serta Delegasi Swiss diketuai Mario Affentranger (Head of International Treaties Division) dan Laurence Fontana Jungo.
Dalam perundingan tersebut, Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan KBRI Bern.
Perundingan putaran kedua dilaksanakan di Bern, Swiss pada 30-31 Agustus 2017 guna menyelesaikan pembahasan. Pada perundingan putaran kedua, Delegasi Indonesia dipimpin Cahyo Rahadian Muzhar dan Delegasi Swiss dipimpin Laurence Fontana Jungo (Chief Negotiator MLA Treaties, International Treaty Unit, Swiss Federal Office of Justice).
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2WNBBQU
February 07, 2019 at 09:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss"
Post a Comment