
SINGAPURA, iNews.id - Jika ke Singapura, semua orang tahu jangan meludah sembarangan atau merokok di tempat yang ada larangan merokok, karena bisa dikenai denda maksimum 1.000 dolar Singapura atau Rp10 juta.
Kini, Negeri Singa itu memberlakukan jenis denda tak kalah tegas demi mendisiplinkan para pengguna jalan yang membandel.
Pada Kamis (21/02), Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengumumkan menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda, dan pejalan kaki demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif. Aturan ini berlaku mulai April 2019.
Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura.
"Penting untuk menghentikan mengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," demikian pernyataan MHA.
Denda bagi para pengendara motor di Singapura terakhir kali dikaji pada 2000. Kini rincian denda yang ditetapkan sangat detail, seperti terlihat dari cuitan yang ditampilkan @Sanjiv_Janjire. Jika pengemudi berbalik arah dengan menggunakan U-turn ilegal, maka dendanya maksimal 100 dolar Singapura atau sekitar Rp1 juta.
Sebagai perbandingan, pengemudi kendaraan berat dapat dikenai denda hingga 150 dolar Singapura atau berkisar 1.560.00 Rupiah.
Pelanggaran yang dikenai enam poin seperti mengemudi di bahu jalan tol dapat dihukum dengan denda hingga sebesar 250 dolar Singapura (Rp2,6 juta), sedangkan mereka yang dikenai delapan atau sembilan poin, misalnya mengemudi secara abai dengan tidak memberi peringatan yang logis ke pengguna jalan lainnya, dapat dihukum denda sebesar maksimal 400 dolar Singapura atau sekitar Rp4.1 juta.
Sanksi paling mahal adalah jika pelanggar dikenai 12 poin, misalnya tidak berhenti ketika ada tanda lampu merah. Penaltinya bisa mulai dari 400 dolar Singapura untuk pengemudi kendaraan ringan, hingga 500 dolar Singapura atau Rp5,2 juta untuk pengendaran mobil berat.
"Tilang untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat meningkat lebih dari pada pengemudi kendaraan ringan, karena kendaraan berat lebih cenderung menyebabkan kematian atau cedera serius ketika terlibat dalam kecelakaan," ungkap MHA.
Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda 20 dolar Singapura lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga 50 dolar Singapura atau sekitar Rp500.000.
Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda 75 dolar Singapura atau setara Rp780.000, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar 30 dolar Singapura.
Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar 75 dolar Singapura, naik dari yang sebelumnya dari 20 dolar Singapura.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/2T9HZ6a
February 24, 2019 at 02:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta"
Post a Comment