
JAKARTA, iNews.id – Putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman akan ditelaah secara kritis oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Oleh sejumlah pakar hukum, putusan tersebut telah dinilai keliru dan mencerminkan ketidakadilan.
Acara yang bertajuk “Diskusi Publik: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” tersebut akan menghadirkan sejumlah guru besar hukum pidana dan hukum tata negara serta tokoh-tokoh nasional yang akan menilai berbagai aspek penanganan perkara ini, termasuk hukuman 4 tahun 6 bulan berikut hukuman pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak pidana pokoknya berakhir.
Para tokoh nasional yang akan memberikan penilaian terhadap penanganan perkara ini termasuk Akbar Tandjung, Fahri Hamzah, Rokhmin Dahuri, dan budayawan Radhar Panca Dahana.
BACA JUGA: 4 Aspek Ini Perlu Dilihat dalam Kasus Irman Gusman
Sementara itu, yang hadir sebagai pembicara dari kalangan pakar hukum yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, guru besar Universitas Diponegoro Esmi Warassih, dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, guru besar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad, dan anggota Komisi III DPR HR Muhammmad Syafii.
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Syafii akan menyampaikan presentasi berjudul ‘Politik Hukum Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’. Adapun Margarito Kamis menyampaikan paparan tentang ‘Telaah Kritis tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Gratifikasi dalam Kasus Irman Gusman”.
Prof Esmi Warassih akan memberikan penilaiannya dengan judul ‘Penegakan Keadilan dan Sistem Hukum yang Holistik’ dan Suparji Ahmad akan memaparkan ‘Penyadapan, OTT dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’. Sementara, Hadin Muhjat akan berbicara tentang ‘Perspektif Hukum Tata Negara dalam Kasus Irman Gusman’.
Acara diskusi publik yang dijadwalkan mulai pukul 12:30 WIB di Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya itu juga akan mendengarkan pemaparan dari Pitan Daslani, editor buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’.
BACA JUGA: Vonis Irman Gusman Dinilai Keliru, Wajar Eksaminasi Dilakukan
Untuk diketahui, buku tersebut sudah beredar, berisi anotasi atau pendapat hukum serta penilaian kritis dari sejumlah pakar hukum pidana materiil, hukum pidana formil, serta praktisi hukum.
Para pakar ini menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman Gusman tidak dihukum dan harus dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat, interpretasi hakim terhadap kasus ini mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikan kepadanya pun tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.
Buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
BACA JUGA: Irman Gusman Serahkan Kesimpulan PK, Ungkap Sejumlah Kekhilafan Hakim
Isi buku ini juga sudah dibahas oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari dan dibahas juga oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari 2019.
Buku ini diterbitkan setelah para guru besar hukum dari Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, UII Yogyakarta, dan Universitas Gunung Jati Cirebon memberikan anotasinya terhadap kasus ini.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2UPq5CU
February 10, 2019 at 08:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KAHMI Bakal Bedah Vonis Perkara Irman Gusman"
Post a Comment