Search

Jokdri Belum Ditahan meski Sudah Diperiksa 42 Jam, Ini Alasan Polri

JAKARTA, iNews.id – Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah diperiksa dua kali sebagai tersangka otak perusakan barang bukti pertandingan kasus pengaturan skor di kantor PT Liga Indonesia. Total pemeriksaan pria yang disapa Jokdri itu sudah menghabiskan 42 jam, namun sampai saat ini dia belum juga ditahan.

Pada pemeriksaan pertama, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola memeriksa Jokdri selama 20 jam. Kala itu, Jokdri telah menjawab 17 pertanyaan dari penyidik.

Kemudian pada pemeriksaan lanjutan, Jokdri diperiksa selama 22 jam, dengan 40 pertanyaan. Total pemeriksaan Jokdri 42 Jam dan 57 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jokdri dimintai keterangan berkaitan dengan bukti formil dan materiil pada kasus perusakan barang bukti. Sebelumnya telah ditetapkn tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Meski begitu, pihak kepolisian masih merasa belum perlu menahan Jokdri karena beberapa pertimbangan.

“Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Karopenmas Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Minggu (24/2/2019).

Selanjutnya, Jokdri akan dipanggil lagi pada Rabu (27/2/2019). Pemanggilan kembali  dilakukan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan sebelumnya.

Tidak semua pertanyaan tertuang di dalam berita acara. Penyidik akan kembali menggali berkaitan dengan barang bukti yang disita.

“Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti-bukti tersebut. Misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan dan sebagainya itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," kata Argo.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis (14/2/2019). Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan.

Dalam kasus tersebut, Jokdri terancam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Abdul Haris

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2H08AMf
February 25, 2019 at 01:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokdri Belum Ditahan meski Sudah Diperiksa 42 Jam, Ini Alasan Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.