
JAKARTA, iNews.id – Lima petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) digugat ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun oleh seorang ibu berinisial MAK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS, beberapa tahun lalu.
“Gugatan diajukan oleh seorang ibu dari salah satu orang tua siswa dugaan korban berinisil MAK. Tuntutan ganti rugi juga dialamatkan kepada dua guru yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, JIS, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” kata kuasa hukum para petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dia menuturkan, gugatan ganti rugi yang diajukan perempuan itu terungkap dalam sidang pembacaan gugatan, kemarin, dalam sidang di PN Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi. Richard pun mempertanyakan motif dari pihak penggugat sebenarnya dalam mengajukan gugatan ganti rugi tersebut. Pasalnya, sejak kasus pidana ini diangkat sekian tahun lamanya, ada satu hal yang konsisten dilakukan orang tua MAK, yaitu tuntutan materi.
“Dulu tidak berhasil lewat kasus pidana, sekarang dituntut kembali lewat perdata. Masalah ini jangan dianggap sudah selesai, karena para petugas kebersihan dan guru sudah ditahan. Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat,” ujar Richard.
Data menunjukkan, ibu dari MAK pernah juga mengajukan gugatan senilai 125 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,6 triliun kepada JIS pada 2014. Akan tetapi, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Agun, salah satu petugas kebersihan JIS yang menjadi tergugat mengaku tidak habis pikir terhadap dasar ibu MAK dalam mengajukan tuntutannya. Menurut dia, saat ini dia dan teman-temannya sesama petugas kebersihan JIS yang dipenjarakan, termasuk Azwar yang tewas di dalam tahanan, sudah menjadi korban dari tuntutan ibu MAK, karena Agun dan teman-temannya merasa tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
Mereka pun, lanjut Agun, selain sudah menjalankan putusan pengadilan, juga dikenakan denda yang merupakan kerugian bagi pihak korban. “Kerugian yang dituntut oleh penggugat dalam perkara perdata ini sebenarnya sudah kami tebus dengan cara menjalani hukuman penjara sebagai denda dari kerugian yang katanya dialami oleh korban. Akan tetapi sekarang pihak korban nuntut lagi kerugian, mohon majelis hakim yang menanganani perkara ini, tuntutan Rp1,7 triliun ini maksudnya apa?” kata Agun, seusai persidangan.
Agun pada kasus tersebut divonis delapan tahun penjara dan sudah menjalani separuh hukuman. Karena dia berkelakuan baik, sekarang Agun bebas bersyarat. Sementara, satu orang temannya meninggal di dalam penjara dan lainnya masih didalam jeruji.
Agun mengetahui bahwa ibu yang menuntutnya saat ini tidak berada di Indonesia, melainkan tinggal di luar negeri. “Untuk makan dan sekolah anak saja (saya) mati-matian. Waktu saya di penjara, istri sedang hamil. Sejak anak saya lahir sampai bertahun-tahun, dia enggak sama ayahnya. Eh, sekarang orang berkecukupan seperti mereka yang tinggal di luar negeri menuntut kami lagi. Seperti enggak cukup bikin kami sekeluarga terpuruk,” ucap Agun.
Agun berusaha hidup baik hingga menyampaikan kepada keluarganya untuk membayar tuntutan itu dengan menjual ginjalnya. Sementara itu, pihak JIS tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang kembali dilayangkan oleh orang tua MAK.
“Kami belum bisa berkomentar banyak. Kami ikuti dulu proses hukum yang berjalan. Yang jelas, kami yakin bahwa gugatan ini incorrect (tidak benar) secara hukum,” kata kuasa hukum JIS, Bontor Tobing.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2I9npyl
February 12, 2019 at 02:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ibu Mantan Murid JIS Gugat 5 Eks Petugas Kebersihan Rp1,7 Triliun"
Post a Comment