
JAKARTA, iNews.id – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/2/2019).
“Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair kurungan 4 bulan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sejumlah Rp10,35 miliar ditambah 40.000 dolar Singapura. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dalam perkara ini, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa.
Eni diduga telah menerima suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau secara bertahap. Rinciannya, uang Rp4,75 miliar diperoleh dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) PLTU MT RIAU-1.
BACA JUGA: Kamis, Eni Saragih Jalani Sidang Dakwaan Perkara Suap PLTU Riau
Selanjutnya, uang Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
“Yang mana uang-uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK," tutur dia.
JPU juga meminta hak politik Eni dicabut untuk periode tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," ucap dia.
Atas tuntutan itu, Eni akan mengajukan nota pembelaan pada 12 Februari 2019.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
http://bit.ly/2DgGxVh
February 06, 2019 at 08:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1"
Post a Comment