Search

Begini Mekanisme Pergantian Ferrial Sofyan dari Wakil Ketua DPRD DKI

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliadi mengaku pihaknya tengah memproses pencabutan jabatan Ferrial Sofyan sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Proses ini pun berjalan sesuai jadwal dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Saat ini, dia mengaku, Partai Demokrat tengah menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Proses selanjutnya, tinggal ketua DPRD mengatur jadwal perumusan Badan Musyawarah (Bamus) pengunduran diri.

"Keputusan sudah sampai ke pak ketua DPRD dari teman-teman Demokrat sudah ngomong ke ketua. Ya kita tunggu penjadwalan dari pak Ketua, proses selanjutnya," kata Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2018).

BACA JUGA:

Soal Demokrat Copot Wakil Ketua DPRD DKI, Gerindra: Hanya Penyegaran

SBY Tunjuk Santoso Gantikan Ferrial Sofyan Jadi Wakil Ketua DPRD DKI

Proses yang harus dilalui nantinya, dia menjelaskan, SK harus diproses di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan diumumkan dalam rapat paripurna. Setelah itu, surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu 14 hari.

"Dari Kemendagri nunggu SK. Proses administrasi kan 14 hari surat dari Gubernur ke Kemendagri harus siap. Untuk Bamus, kita belum dikasih arahan untuk penjadwalannya, kita menunggu saja penjadwalan," ujar Yuliandi.

Ferrial Sofyan, dia mengatakan, harus mengembalikan aset-aset DPRD yang telah dipinjamkan. Mengingat, fasilitas-fasilitas tersebut merupakan aset pinjaman selama seorang pimpinan DPRD menjabat.

"Otomatis kalau aset kan harus dikembalikan, yang kita pinjamkan ke pimpinan harus dikembalikan kalau dia sudah lepas. Kenapa ya karena dapat kendaraan untuk dinas," kata Yuliandi.

Sebelumnya, pergantian Ferrial tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Demokrat Nomor 06/SK/DPP.PD/I/2019, tentang Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat. Surat itu ditandatangani langsung SBY dan Sekjen Demokrat, Hinca Pandjaitan pada 23 Januari 2019.

Surat pencopotan Ferrial juga ditandatangani Taufiqurahman sebagai ketua Fraksi Demokrat-PAN di DPRD DKI Jakarta. Dalam surat tersebut tertulis, pergantian posisi ke Santoso bedasarkan SK dari DPP ke DPD pada tanggal 24 Januari 2019.

"Karena udah keluar surat perintahnya dari DPP, pak SBY dan Sekjen Hinca Panjaitan yang tanta tangan surat tersebut" ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Taufiqurahman, Selasa (5/2/2019).

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2t9vfha
February 07, 2019 at 09:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini Mekanisme Pergantian Ferrial Sofyan dari Wakil Ketua DPRD DKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.