Search

Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengebut aturan ojek online. Rencananya, aturan tersebut bisa berlaku Maret 2019.

"Peraturan ini bulan Februari sudah selesai saya buat, sampai dengan harmonisasi dengan kemenkumham. Awal Maret sudah ditandangani oleh Menteri (Perhubungan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

BACA JUGA:

Organda Tolak Ojek Online Dilegalkan Jadi Angkutan Umum

Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019

Budi menjelaskan, pembahasan draf aturan tersebut tinggal menyangkut soal tarif. Dia menargetkan, isu soal tarif ojek online akan selesai dengan pertemuan sekali lagi. Pertemuan itu akan menghadirkan aplikator dan perwakilan driver ojek online.

Budi mengatakan, tarif ojek online akan berlaku secara zonasi. Kemenhub saat ini tengah melihat kapasitas ekonomi tiap daerah sebelum menentukan tarif, sehingga tidak merugikan semua pihak.

"Untuk tarit itu dibuat zoning, karena kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Barat dan Timur agak berbeda, daya beli juga berbeda," ujar Budi.

Kemenhub, kata Budi, hanya memberi standar. Untuk tarif secara spesifik, pusat akan menyerahkannya kepada gubernur karena mereka yang paling mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing.

Budi mempersilakan aplikator untuk memberikan tarif promo kepada pelanggannya. Namun, tarif promo tersebut tidak boleh menembus batas bawah yang telah ditentukan.

"Kalau promo masih masuk (batas bawah), menurut saya tidak masalah, ya tapi jangan di bawah tarif bawah itu. Ya jadi engga boleh, makanya (kita) libatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ucap dia.

Budi mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan batas bawah dan batas atas tarif ojek online. Saat ini, tim tengah merumuskan 11 komponen yang menjadi dasar perhitugan tarif tersebut. Komponen tersebut mulai dari bensin dan oli hingga penyusutan nilai kendaraan.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2BCGMKt
February 14, 2019 at 01:57AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.