Search

Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan  Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

BACA JUGA:

Demo di Depan Bawaslu Sempat Memanas saat Kivlan Zein Tiba

Di Bandara Soetta, Kivlan Zein Diberi Surat Panggilan Polisi

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho.  "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Dia mengatakan, surat pencegahan disampaikan kepada Kivlan ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). "Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vMITIq
May 11, 2019 at 04:59AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri"

Post a Comment

Powered by Blogger.