Search

Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemanggilan untuk kali ketiga yang dilayangkan Bareskrim Mabes Polri karena sudah berada di luar negeri. Polisi pun bakal menjemput paksa tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi dari pengacara menyebutkan Bachtiar Nasir tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada kegiatan di luar negeri. Dia mengatakan, nantinya Bachtiar Nasir akan dijemput paksa setiba di Indonesia.

"Oleh karenanya, sesuai Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan kemudian dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).

BACA JUGA:

Jaksa Agung Pastikan Kasus Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Murni Hukum

Terima SPDP, Kejagung Tunjuk 3 Jaksa Pantau Kasus Bachtiar Nasir

Polisi Cekal Ustaz Bachtiar Nasir ke Luar Negeri

Dedi menjelaskan, penyidik akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait jika sudah mendapatkan informasi Bachtiar Nasir tiba di Indonesia. "Maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, maka penyidik akan melakukan penyidikan," ujarnya.

Polisi, menurut Dedi, akan meningkatkan status Bachtiar Nasir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik. Peningkatan status tersebut jika Bachtiar Nasir tak kooperatif pada penyidik.

"Masalah teknis, tahapan-tahapan itu pasti bakal dilakukan oleh penyidik. Yang jelas penyidik masih fokus dulu ya, karena pihak pengacaranya masih korporatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alesan ketidakhadiran hari ini. Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, Pasal 112 KUHAP maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Ustaz Bachtiar Nasir (tengah). (Foto: iNews.id/Sindo)

Saat ini, komunikasi dengan kuasa Hukum Bachtiar Nasir cukup baik. Hal itu dinilai merupakan itikad baik dari yang bersangkutan. Dia berharap sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya Bachtiar Nasir taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.

Dedi megatakan, Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri sebelum surat pencekalan yang dikeluarkan Polri kepada Ditjen Imigrasi. Sebelumnya, pencekalan itu dilakukan untuk rencana pemanggilan ketiga dan proses pemeriksaan yang diagendakan pada Selasa, 12 Mei 2019 pekan depan.

"Ya betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Jumat (10/5/2019).

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W5lgcL
May 15, 2019 at 01:49AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.