Search

Polisi Masih Kekurangan Bukti Ungkap Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian masih kekurangan bukti dalam mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan dalam Aksi 22 Mei di Jakarta, pekan lalu. Karena itu, polisi perlu melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki. Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisis gelar perkara, pasti (aktor intelektualnya) akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami sampaikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut dia, belum diungkapnya aktor intelektual kerusuhan 22 Mei saat ini bukan lantaran kepolisian mendapat tekanan dari pihak lain. Dalam mengusut setiap kasus, kata Dedi, polisi harus bekerja berdasarkan fakta hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

“Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari satu perspektif, tetapi dari berbagai perspektif. Ini proses pembuktian hukum, demikian,” ucap Dedi.

BACA JUGA: Gubernur Lemhannas: Kerusuhan 22 Mei Harus Dilihat Secara Utuh

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam orang tersangka pemasok senjata api untuk digunakan dalam kerusuhan Aksi 22 Mei 2019. Keenam orang itu adalah seorang perempuan berinisial AF alias Fifi, warga Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, serta; HK alias Iwan; AZ; IR; TJ, dan; AD.

Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional. Keempat tersangka itu adalah HK, AZ, IR, dan TJ. Dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2QwjiwN
May 30, 2019 at 03:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Masih Kekurangan Bukti Ungkap Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei"

Post a Comment

Powered by Blogger.