Search

Polisi Benarkan Mustofa Nahra Ditangkap karena Cuitannya soal Andri Bibir

JAKARTA, iNews.id - Unit Cyber Crime Mabes Polri menangkap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, status Mustofa pun kini berubah menjadi tersangka kasus hoaks kerusuhan Aksi 22 Mei.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardana terkait cuitan onar tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Rickynaldo, penangkapan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Bener banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan yah (mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

BACA JUGA:

Polisi Tetapkan Mustofa Tersangka Penyebaran Hoaks Kerusuhan Aksi 22 Mei

Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi, Ini Kata Istri

Polisi Ungkap Peran Andri Bibir yang Videonya Viral Dikeroyok Brimob 22 Mei

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaksnya itu yang menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun twitternya.

Polisi menangkap Mustofa pada hari ini Minggu (26/5/2019) dini hari. Dalam surat perintah penangkapan terungkap bahwa Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber.

Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2K5cPYu
May 26, 2019 at 09:18PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Benarkan Mustofa Nahra Ditangkap karena Cuitannya soal Andri Bibir"

Post a Comment

Powered by Blogger.