Search

Perempuan Pembuat Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka

JAKARTA, iNewa.id - Pelaku yang merekam aksi Hermawan Susanto, pria yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, ternyata dua perempuan. Kedua perempuan yang bernama Ina Yuniarti alias IY dan Rosiana itu sudah ditangkap Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, satu dua perekam aksi Hermawan Susanto itu, yakni IY telah menjadi tersangka. Sementara satu lagi masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Yang Ina udah tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

BACA JUGA:

Perempuan Pembuat Video Pria Ancam Penggal Jokowi Ditangkap

HS, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

Tanggapi Ancaman Penggal Kepala, Jokowi: Kita Semua Kan Puasa, Yang Sabar

Argo menjelaskan, Ina diamankan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ina mengakui perbuatannya dan polisi pun turut mengamankan beberapa barang bukti.

"Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku Yuniarti. Salah satunya kacamata hitam yang digunakan saat kejadian.

"Barang bukti yang diamankan satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas warna kuning," tutur Argo.

Polisi menangkap HS, pria yang ancam penggal kepala Jokowi di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019). (Foto: istimewa)

Atas perbuatannya, Ina dijeratpPasal berlapis. Yaitu, pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, viral video ucapan Hermawan Susanto yang mengancam penggal kepala Presiden Jokowi. Ancaman ini diteriakkan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019.

Hermawan lebih dulu ditangkap polisi di Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pengakuannya, dia khilaf dan emosi saat meneriakkan ancaman itu.

Dalam video tersebut, IY tampak memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan. Dia mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WIoRdO
May 16, 2019 at 03:48AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perempuan Pembuat Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.