Search

Pengamat: Jika 02 Menggugat ke MK, Sejatinya Tak Ada Lagi Pengerahan Massa

JAKARTA, iNews.id – Langkah pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) layak dipuji. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai jalur konstitusional yang diambil kubu penantang petahana itu menunjukkan mereka sebagai warga negara yang baik.

“Saya mengapresiasi langkah pasangan calon nomor urut 02 yang menempuh jalur konstitusional sebagai perjuangan politiknya,” kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Direktur eksekutif Indonesia Political Review itu berpendapat, mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK adalah langkah paling tepat, daripada pengerahan massa ke jalan-jalan. “Jika pasangan calon nomor urut 02 sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, sejatinya mereka tidak akan menggerakkan massa lagi untuk ‘menekan’ MK,” ujarnya.

Ujang mengimbau kubu 02 memercayakan sepenuhnya proses hukum terkait dengan sengketa hasil Pemilu 2019 kepada majelis di MK. “Hakim MK memang manusia biasa. Akan tetapi, yakinlah, hakim-hakim MK akan bersikap adil dalam memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019 karena semua mata rakyat Indonesia sedang mengawasinya,” ucapnya. Dia juga mengimbau kubu 02 untuk menerima apa pun hasil sidang gugatan di MK dengan jiwa besar.

BACA JUGA: KPU Bentuk Tim Hukum Khusus Tangani Sengketa Pileg dan Pilpres di MK

Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.35 WIB. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pada saat itu, mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke Gedung MK. “Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu perjuangan untuk sampai ke Kantor MK,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Xert3D
May 27, 2019 at 12:58AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamat: Jika 02 Menggugat ke MK, Sejatinya Tak Ada Lagi Pengerahan Massa"

Post a Comment

Powered by Blogger.