JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberangkatkan 17.427 warga Ibu Kota dalam kegiatan “Jakarta Mudik Bersama”, Kamis (30/5/2019) besok. Para peserta mudik rencananya dilepas langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebanyak 17.427 peserta rencananya akan diberangkatkan menggunakan 30 bus menuju 10 kota tujuan. Kesepuluh kota itu adalah Ciamis, Kuningan, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, dan Jombang.
Sampai hari ini, sisa kuota yang masih tersedia sebanyak 1.566 kursi dan hanya untuk kota tujuan Ciamis, Kuningan, Tegal, dan Pekalongan. Sementara, untuk enam kota lainnya sudah terisi penuh.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, syarat utama bagi masyarakat yang berniat untuk mengikuti program mudik gratis ini harus memiliki KTP DKI Jakarta. Tak hanya itu, mereka harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
“Pada saat registrasi diharapkan dapat menunjukkan KTP atau kartu keluarga DKI Jakarta. Lebih mudahnya, daftar online bisa dari HP. Daftar, masukin (data diri), isi lengkap, terus kirim langsung dapat nomor booking. Formulir pendaftaran ini harus diisi selengkap mungkin. Jika tidak, pemudik akan diberi tanda peringatan,” kata Sigit, Rabu (29/5/2019).
Berikut informasi tentang pendaftaran Jakarta Mudik Bersama Tahun 2019:
1. Pendaftaran online pada situs http://bit.ly/2vzvvr7
2. Kode booking hanya tersedia untuk 16.578 penumpang
3. Kode booking bukan merupakan tiket keberangkatan.
4. Kode booking harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada panitia mudik gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
5. Lokasi verifikasi:
- Dishub Provinsi DKI Jakarta
- Sudin Dishub Jakarta Pusat
- Sudin Dishub Jakarta Utara
- Sudin Dishub Jakarta Selatan
- Sudin Dishub Jakarta Barat
- Sudin Dishub Jakarta Timur
6. Keterlambatan verifikasi akan menyebabkan kode booking tersebut hangus dan harus mendaftar ulang secara online kembali.
7. Yang dapat menjadi peserta Mudik Gratis ini adalah setiap warga yang memiliki KTP / KK DKI Jakarta dan beralamat di Jakarta.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2WpOEuB
May 29, 2019 at 10:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Berangkatkan 17.427 Warga Mudik Gratis"
Post a Comment