Search

Kemenhub Batal Berlakukan Aturan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan penerapan kendaraan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran bernomor AP.201/I/13/DJPD tentang Pencabutan Himbauan Pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Masa Angkutan Lebaran 1440 H di Lintas Penyeberangan Merak Bakauheni.

Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Kemenhub Chandra Irawan mengatakan, pencabutan dilakukan usai diterapkannya aturan diferensiasi harga atau pemberian diskon. Dengan demikian, aturan yang berlaku bagi para pemudik yang ingin menyeberang pelabuhan Merak ialah terkait diferensiasi harga.

"Ganjil-genap itu dibatalkan. Dicabut dan tidak berlaku lagi. Jadi tanggal 30 (Mei) sampai tanggal 2 (Juni) tidak diberlakukan dengan surat baru, pencabutan, sekaligus pemberlakuan diferensiasi tarif untuk memberlakukan ini," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Adapun detail aturan diferensiasi tarif tersebut, yaitu pemudik akan dikenakan diskon 10 persen pada siang hari dan ditetapkan kenaikan tarif 10 persen saat malam hari. Diferensiasi tarif ini akan dikenakan untuk layanan regular.

"Besok sudah mulai diberlakukan karena kami akan memantau dan meninjau sesuai arahan pimpinan untuk supaya keadaan tetep baik dan berjalan," ucap dia.

Dengan begitu, pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) reguler yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen menjadi Rp337.000 per kendaraan. Sementara, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp411.000 per kendaraan.

Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 hingga 3 Juni 2019, diskon tarif 10 persen berlaku pada pukul 08.01 WIB–19.59 WIB. Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang pada pukul 20.00 WIB-08.00 WIB.

Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni 2019 hingga 10 Juni 2019, diskon tarif 10 persen berlaku pada pukul 08.01 WIB-19.59 WIB. Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang pada pukul 20.00 WIB-08.00 WIB.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JKTcFO
May 30, 2019 at 06:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Batal Berlakukan Aturan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak"

Post a Comment

Powered by Blogger.