Search

Kemendikbud Buka Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Sensor Film

JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendafaran untuk menjadi calon anggota dan tenaga sensor Lembaga Sensor Film (LSF). Pendaftaran online dibuka mulai 22 Mei hingga 18 Juni 2019 pukul 12.00 WIB.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota LSF dan Tenaga Sensor LSF Kemendikbud, Didik Suhardi menuturkan, pembukaan pendaftaran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF).

Dia menjelaskan, pendaftaran online melalui laman http://bit.ly/2XdLln6 dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik (email) yang masih aktif.

”Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 Juni 2019 yang dilanjutkan dengan seleksi lanjutan (asesmen) dan penulisan makalah pada 2-3 Juli 2019, dan wawancara akhir pada 22-24 Juli 2019,” ujar Didik dalam pengumuman pendaftaran tersebut, dikutip dari laman resmi Setkab, Sabtu (25/5/2019).

Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan lembaga yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus sensor" oleh LSF.

LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.

Berikut Persyaratan umum untuk calon anggota LSF:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat pendaftaran
- Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2;
- Setia kepada Pancasila daan UUD 1945;
- Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup penyensoran;
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan; dan
- Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Persyaratan umum untuk tenaga sensor, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar;
- Pendidikan minimum D.III diutamakan S1/D.IV;
- Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional’;
- Mampu melakukan penilaian terhadap isi flim; dan
- Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JCCeJR
May 25, 2019 at 05:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendikbud Buka Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Sensor Film"

Post a Comment

Powered by Blogger.