Search

Kejagung Tunjuk 5 Jaksa untuk Teliti Berkas Kivlan Zen

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk lima jaksa untuk meneliti berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar dengan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Penunjukan kelima jaksa itu dilakukan setelah Kejagung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dia mengatakan, Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 KUHP. Kivlan yang hari ini diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan, mengaku siap apabila ditahan oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Tak Hanya di Bareskrim, Kivlan Zen Juga Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

“Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah,” ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, tadi siang.

Dia mengaku akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun, dia akan menerima apa adanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W28HuV
May 30, 2019 at 03:17AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejagung Tunjuk 5 Jaksa untuk Teliti Berkas Kivlan Zen"

Post a Comment

Powered by Blogger.