Search

Neneng Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Meikarta

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Hakim menyatakan Neneng terbukti melakukan tindakan pidana korupsi menerima suap terkait proyek Meikarta.

Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis fakta yang muncul dipersidangan terkait keterlibatan pihak lain dalam mega proyek itu.

"Yang juga sangat penting dalam kasus ini, kami sedang mengembangkan peran pihak selain orang yang sudah diproses (di kasus Meikarta) itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

BACA JUGA:

Bupati Nonaktif Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun

Bupati Bekasi Nonaktif Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Dia mengungkapkan, pengusutan terhadap keterlibatan pihak lain didukung dengan bukti yang kuat. Nantinya JPU akan mengajukan hasil analisis kepada pimpinan KPK untuk proses pengembangan kasus.

"Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan, maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W91z4C
May 30, 2019 at 03:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Neneng Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Meikarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.