
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan soal cuti bersama Lebaran PNS. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS 2019.
Melalui keppres tersebut, Presiden menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Menurut Keppres ini,PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menurut Kepperes itu, ketentuan ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima tersebut. Keppres itu ditetapkan pada 27 Mei 2019.
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2QpCM6a
May 28, 2019 at 08:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Resmi Terbitkan Keppres, Cuti Bersama Lebaran PNS 3, 4, dan 7 Juni 2019"
Post a Comment