Search

Hakim Tolak Praperadilan Romy, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

JAKARTA, iNews.id, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Hakim menyatakan penetapan tersangka Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Dalam putusannya, Hakim Agus juga menyatakan tidak ada biaya perkara alias nihil. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan termohon.

BACA JUGA: Hadapi Praperadilan Romy, KPK Bawa Bukti 65 Dokumen dan Saksi Ahli Pidana

Dalam putusan ini, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan. Hakim Agus memandang bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, maupun penangkapan telah sah.

Tak hanya itu, hakim juga memandang bahwa upaya penyadapan yang dilakukan KPK sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Hakim Agus juga beranggapan bahwa sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan. Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara.

Sebelumnya pengacara Romy, Maqdir Ismail mengajukan surat kepada hakim tentang pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Merespons hal ini, KPK meminta agar hakim tetap memutuskan karena rangkaian sidang praperadilan telah berjalan.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30icAPG
May 14, 2019 at 10:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Tolak Praperadilan Romy, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah"

Post a Comment

Powered by Blogger.