Search

Hakim Agus Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Senin Depan

JAKARTA, iNews.id - Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5/2019) dengan Nomor Perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana praperadilan Sofyan Basir akan digelar Senin (20/5/2019). Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Baru ditetapkan, sidang perdana praperadilan 20 Mei," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

PN Jaksel telah menetapkan Agus Widodo sebagai Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Sofyan tersebut. Sementara itu, KPK mengaku siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Sofyan.

BACA JUGA:

Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

KPK sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. "Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VTwtNn
May 10, 2019 at 11:29PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Agus Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Senin Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.