Search

Dituding Menghindari Pajak, Begini Pembelaan Lengkap Bentoel

JAKARTA, iNews.id - PT Bentoel International Investama Tbk menepis tudingan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Perusahaan rokok yang berbasis di Malang, Jawa Timur itu merugi dalam tujuh tahun terakhir.

"Perseroan sebagai perusahaan terbuka senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di bidang pasar modal dan perpajakan," ujar Corporate Secretary Bentoel, Dinar Shinta Ulie, dikutip Sabtu (25/5/2019).

Dinar menjelaskan perkara transaksi pinjaman intra-perusahaan dengan pihak afiliasi yang dituding membuat Bentoel terus-terusan merugi. Menurut dia, transaksi tersebut sudah memperoleh pendapat kewajaran dari Kantor Penilali Independen KJPP Yanuar Bey & Rekan.

Bentoel memperoleh pinjaman dari Rothmans Far East B.V, perusahaan cangkang yang terafiliasi senilai masing-masing Rp5,3 triliun dan Rp6,7 triliun. Menurut dia, transaksi tersebut menjadi opsi terbaik yang bisa dilakukan perseroan dibanding mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga seperti perbankan.

Dinar mengatakan, fasilitas pinjaman dari pihak afiliasi memiliki syarat dan ketentuan yang lebih lunak dan fleksibel. Selain itu, biaya pinjaman (cost of financing) juga lebih murah.

"Karena diproyeksikan untuk beberapa tahun ke depan, kinerja perseroan masih menghadapi berbagai tantangan," kata dia.

Selain itu, kata Dinar, kewajiban pajak yang melekat pada pinjaman itu juga telah ditunaikan, baik kepada pemerintah Indonesia maupun Belanda. Dengan demikian, dia menyebut isu Bentoel telah melakukan penghindaran pajak tidak benar.

Dinar memastikan, pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan operasional dan strategi bisnis Bentoel dalam jangka panjang. Berbagai strategi telah dilakukan mulai dari mengembangkan produk unggulan dan merek yang kuat hingga meracik ekspor.

"Mengenai pembayaran royalti dan biaya lainnya, dapat kami pastikan bahwa semuanya merupakan transaksi komersial, yang dilakukan dengan memperhatikan aspek kewajaran dan kelaziman usaha," tutur dia.

Menurut dia, pembayaran royalti atas penggunakan merek dagang dan penyediaan layanan tertentu wajar karena Bentoel merupakan bagian dari BAT Group. Selain itu, BAT Group juga belum pernah menerima pembayaran dividen meski sudah berinvestasi di Bentoel.

"Hal ini menunjukkan komitmen BAT Group untuk memastikan keberlangsungan perseroan di tengah tantangan persaingan yang semakin ketat di industri tembakau," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ExrwA5
May 26, 2019 at 12:18AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dituding Menghindari Pajak, Begini Pembelaan Lengkap Bentoel"

Post a Comment

Powered by Blogger.