
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatannya terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpre) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon pun sudah menyiapkan langkah hukum terkait gugatan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tersebut.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, bermaksud mengajukan diri sebagai pihak terkait sengketa Pilpres tersebut. Rencananya, pada hari ini Senin (27/5/2019), tim pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu akan berkonsultasi ke MK.
"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
BACA JUGA:
TKN Jokowi-Ma’ruf Datangi MK Besok
TKN Minta Kubu Prabowo-Sandi Berhenti Bangun Opini soal MK
Yusril Sebut Langkah Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Tepat dan Terhormat
Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).
"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," ujar Arsul.
TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Kubu Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Gugatan diajukan tim pengacara yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW pada Jumat, 24 Mei 2019.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2VOFvqR
May 27, 2019 at 03:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ajukan Jadi Pihak Terkait, TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK Hari Ini"
Post a Comment