JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu juga sudah membentuk tim khusus (timsus).
Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin mengatakan, setindaknya hingga saat ini sudah 20 pengacara yang akan membantu KPU bersidang di MK.
"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).
BACA JUGA:
KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK
KPU Bentuk Tim Hukum Khusus Tangani Sengketa Pileg dan Pilpres di MK
MK Sudah Terima Enam Gugatan soal Pemilu 2019 hingga Hari Ini
Ali menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu. Beberapa di antaranya hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional.
ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.
"Untuk pembagian kerja satu dari kantor kami Ali Nurdin and Partner dapat tugas untuk pilpres, untuk pileg dibagi menjadi lima paket berdasarkan partainya," tutur dia.
Untuk tudingan kecurangan yang dilayangkan kubu 02 kepada KPU, tim kuasa hukum masih akan mempelajari letak kecurangan seperti yang ditudingkan dan bukti yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Nanti kami akan pelajari kecuranganya dimana, buktinya apa, tentunya KPU akan menunjukan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur Ali Nurdin.
Dia mengaku sudah membaca gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN dan menyebut terdapat beberapa hal yang berbeda, tetapi ia enggan memberikan komentar lebih jauh terhadap gugatan yang diajukan tersebut.
Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 MK, Jumat, 24 Mei 2019.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan.
"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2MbusIP
May 26, 2019 at 06:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "20 Pengacara Siap Bantu KPU Hadapi Prabowo-Sandi di MK"
Post a Comment