Search

Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk minimal 5 Km

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Rencananya pemerintah mengumumkan tarif baru tersebut pada Senin mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.

"Flag fall rata-rata menerima 5 kilometer sekitar Rp10.000," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut Budi, tarif tersebut sebenarnya sudah diterima oleh aplikator. Hanya saja memang ada beberapa masukan terbaru yang dilakukan.

"Ya saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi malam ini, tadi ada masukan lagi, yang kemarin sudah agak mengerucut, kemudian karena mereka menyampaikan ke saya, jadi saya lapor Pak Menteri tadi. Saya perlu hari ini, mungkin sampai malam. Kalaupun malam, ya mungkin besok pagi," tuturnya.

Adapun usulan tarif oleh driver sendiri adalah Rp2.400 per km atau net. Akan tetapi, aplikator dipastikan keberatan sebab hal tersebut menyangkut keberlangsungan bisnis.

"Asosiasi driver Rp 2.400 per km net. Aplikator kayaknya enggak bisa. Kan mereka bicara masalah kelangsungan," ucapnya.

Di sisi lain, dia juga menerima masukan baru tarif ojol tidak kurang dari Rp2.000 per km. Budi belum sempat menyampaikan pihak yang memberi usulan. Namun, yang pasti usulan itu akan dibahas oleh pihaknya.

"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya kalau bisa jangan kurang Rp2.000 net, artinya jangan kurang Rp2.000, jangan di bawah Rp2.000. Berarti bisa juga Rp2.000 ke atas," ucap dia.

Budi menambahkan, nantinya tarif ojol baru juga memiliki batas atas per kilometer. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana mekanismenya sebab masih dalam pembahasan.

"Belum, masih terbuka kemungkinan sampai besok," ucapnya. (Giri Hartomo)

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YeRTmK
March 22, 2019 at 04:19AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk minimal 5 Km"

Post a Comment

Powered by Blogger.