TANGERANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, membuka pendaftaran 81.090 petugas untuk ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Serentak 17 April 2019.
“Pendaftaran telah dibuka mulai 28 Februari dan berakhir pada 27 Maret 2019,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus, di Tangerang, Minggu (3/3/2019).
Dia menuturkan, ada 9.010 TPS di Kabupaten Tangerang, sehingga banyak petugas yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2019. Setiap TPS memerlukan sebanyak tujuh orang. Ditambah dengan perlindungan masyarakat (linmas) sebanyak dua orang, maka total kebutuhan petugas pada hari H nanti sebanyak 81.090 orang.
Imron menjelaskan, petugas TPS harus berusia di atas 17 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat. “Kebutuhan petugas tentu dengan syarat domisili yang berdekatan TPS atau desa sekitar,” ujarnya.
BACA JUGA: Kisruh e-KTP WNA, Perludem Harap Masyarakat Dilibatkan Jadi Pengawas
Persyaratan lainnya, para petugas TPS tidak sedang menjadi pengurus atau simpatisan partai politik tertentu dan belum pernah menjabat dua kali sebagai KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Sementara, untuk urusan teknis perekrutan petugas TPS, menjadi kewenangan dari PPS (panitia pemungutan suara) di desa atau kelurahan setempat.
“Kebutuhan petugas TPS kali ini lebih banyak bila dibandingkan dengan Pilkada 2018,” ucap Imron.
Berdasarkan rapat pleno KPU setempat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang berjumlah 2.078.761 orang terdiri atas 1.062.726 pemilih laki-laki dan 1.016.035 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa serta 28 kelurahan.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2H8pKYl
March 03, 2019 at 11:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tangerang Buka Pendaftaran 81.090 Petugas TPS"
Post a Comment