
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemberi uang senilai Rp6,5 miliar kepada anggota DPR yang juga eks politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, tadi malam.
“Ada selisihnya Rp6,5 miliar yang lain yang juga sudah kami identifikasi sumbernya. Saat ini yang bisa kami sampaikan itu diduga dari pihak-pihak yang ada keterkaitan jabatan dengan tersangka yang merupakan anggota DPR RI ini. Karena itulah KPK menggunakan pasal 12B atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Rencanaya, pada April nanti KPK akan memanggil sejumlah saski terkait perkara tersebut. Kendati demikian, Febri tidak dapat menyampaikan siapa saja nama saksi yang bakal dipanggil itu. “Informasi-informasi lain yang terkait dengan itu tentu mereka yang mengetahui akan kami panggil juga. Kami berencana pemeriksaan sasis-saksi akan dimulai segera pada Bulan April,” ucapnya.
KPK menduga uang Rp6,5 miliar dari total Rp8 miliar yang diamankan dari Bowo, beberapa waktu lalu, terkait dengan gratifikasi. Uang itu ditemukan petugas lembaga antirasuah dalam kondisi sudah dibungkus dalam amplop.
BACA JUGA: Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Politikus Golkar Bowo Sidik
Sementara, uang Rp1,5 miliar lainnya diduga diperoleh Bowo dari Manajer Pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. Uang tersebut diterima eks politikus Partai Golkar itu atas jasanya dalam memuluskan kapal-kapal PT HTK untuk digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
KPK menduga Bowo telah menerima fee (jatah suap) dari PT HTK sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika. Uang itu lalu diubah menjadi pecahan Rp20.000 dan Rp50.000.
Seluruh uang Rp8 miliar yang diamankan KPK itu diduga akan digunakan Bowo untuk “serangan fajar” di Dapil Jawa Tengah II, daerah pencalonannya sebagai caleg DPR di Pemilu 2019. Atas perbuatannya, Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2WATXnj
March 30, 2019 at 05:46PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kantongi Identitas Pemberi Gratifikasi Rp6,5 M ke Bowo Sidik"
Post a Comment