Search

Dicecar Hakim soal Kronologi Penganiayaan, Ratna Mengaku Lupa

JAKARTA, iNews.id - Ratna Sarumpaet menolak menjelaskan kronologi kasus berita bohong alias hoaks penganiayaan. Tidak hanya itu, Ratna terkesan menutup-nutupi kasusnya itu.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Joni meminta Ratna menjelaskan kronologi kebohongan dirinya telah dianiaya orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 September 2018. Dalam penjelasannya, Ratna kerap mengatakan tidak mengingat peristiwa tersebut.

"Lupa," kata Ratna di ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

BACA JUGA:

Ratna Mengaku Empat Kali Operasi Plastik karena Malu Wajahnya Menua

Sidang Perkara Hoaks Ratna Pemeriksaan Terdakwa dan Alat Bukti

Ramadan di Rutan, Ratna Kerap Dibawakan Masakan Rumah saat Berbuka

Hakim kemudian kembali menanyakan, apakah lupa yang dimaksud benar-benar lupa atau secara disengaja untuk dilupakan. Hakim menduga, terlihat sengaja menghindar menjelaskan kebohongannya itu.

"Karena begini ada beberapa hal yang saya nilai saudara menghindar dari kami, menghindar dari cerita ke orang. Ketika saya ingin tahu apa cerita saudara ke orang dianiaya tapi saudara menceritakan seolah-olah berusaha untuk mengalihkan, makanya sekarang saya ingin utuh cerita saudara kronologis yang saudara ceritakan ke orang lain," tutur Joni.

Sayangnya Ratna kembali hanya menceritakan sepotong peristiwa tersebut. "Saya berada di airport bersama teman penulis terus mereka turun. Saya diseret oleh orang saya enggak kenal lalu dianiaya lalu ditinggalkan," ujar Ratna.

Hakim Joni mengungkapkan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jauh lebih utuh dalam menjelaskan kronologi kasus dibanding Ratna. "Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas. Kan itu cerita dari saudara sendiri, saudara sebagai sutradara, benar kan?," kata Hakim Joni.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Vzqb6v
May 14, 2019 at 09:38PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dicecar Hakim soal Kronologi Penganiayaan, Ratna Mengaku Lupa"

Post a Comment

Powered by Blogger.