JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat para penyelenggara negara dan pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, KPK juga dapat menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Korporasi PT Merial Esa (PT. ME) menjadi korporasi kelima yang dijerat kasus korupsi. "PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).
BACA JUGA:
PT Merial Esa Milik Suami Inneke Jadi Korporasi ke-5 yang Dijerat KPK
Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa Sebagai Tersangka Korporasi
KPK Bidik Sejumlah Perusahaan di Berbagai Proyek Basah
Korporasi yang telah dijerat KPK adalah Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI); PT Tuah Sejati; PT Nindya Karya; PT Merial Esa, sementara PT Tradha dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti: membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap Penyelenggara Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).
Berikut korporasi yang dijerat KPK yang dihimpun iNews.id:
1. PT NKE atau DGI
PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) telah memberikan sesuatu kepada mantan anggota DPR M Nazaruddin sejumlah Rp66 miliar. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nazaruddin sebagai penyelenggara negara.
KPK menyebut ada delapan proyek dari Nazaruddin yang dikerjakan PT NKE yang mendapat total keuntungan sebesar Rp240 miliar. Salah satu proyek yang memberikan keuntungan paling besar adalah Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan keuntungan Rp42.7 miliar.
Dari perbuatan PT NKE hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Atas perbuatannya, PT NKE divonis membayar denda Rp700 juta dan diminta membayar uang pengganti sejunlah Rp85 miliar. Bahkan, PT NKE dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2IMEtKU
March 03, 2019 at 01:09PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Deretan Korporasi yang Dijerat KPK, Berikut Modus Korupsinya"
Post a Comment