JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kebakaran yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman pada Sabtu, 23 Februari 2019) kemarin ditaksir mencapai Rp23.4 miliar.
Jumlah kerugian tersebut, baru dihitung dari 20 kapal yang terbakar. Masih ada 14 pemilik kapal yang saat ini masih belum diperiksa penyidik.
"Jumlah kerugian materil sementara Rp 23,4 Miliar dari 20 unit kapal, sementara 14 kapal yang belum dapat ditaksir kerugiannya," kata Argo saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
BACA JUGA:
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru
Polisi Tunda Gelar Perkara Kebakaran 34 Kapal Nelayan Muara Baru
KKP: Dari 34 Kapal yang Terbakar, 10 Kapal Baru yang Diduga Ilegal
Diketahui sebelumnya, kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, atas kejadian yang mengakibatkan 34 kapal terbakar kerugian materil dipastikan hingga puluhan miliar. Dia menyebut satu kapal tersebut bisa senilai Rp4 Miliar bahkan lebih.
"Kalau itu besar itu satu kapal rata-rata 15-20 (nelayan) ya sudah berapa itu. Sudah ratusan kan. Itu (kerugian) yang lagi dihitung, karena satu kapal itu ada sampai Rp4 miliar. Itu yang lagi dihitung muara baru karena alat tangkap cukup mahal. Jadi dihitung dulu semua kerugian," ungkap Darjamuni saat dikonfirmasi Senin (25/2/2019)
Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena dianggap lalai saat melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya. Ketiga tersangka itu adalah Sugih, tukang las; Wilis, mandor las; dan Tino, nakhoda kapal. Mereka diketahui tidak sesuai menjalankan SOP saat melakukan pengelasan dan menyebabkan kebakaran kapal.
"Lalai itu maksudnya ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran. Itu bisa dianggap lalai. Dia tidak punya sertifikasi, dia autodidak ngelas. Itu bisa dianggap lalai," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi kepada wartawan, Sabtu (2/3/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, tersangka Sugih yang berperan sebagai tukang las di Kapal Artamina Jaya tidak mempunyai sertifikat mengelas. "Dia kerja dalam suatu CV, sudah dua tahun, dan CV yang mempekerjakan dia enggak resmi," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara, dia mengungkapkan, ada beberapa SOP yang tidak diterapkan saat para tersangka melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya. "Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," tutur Argo.
Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 Subsider Pasal 187 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kebakaran. Sedangkan tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 Subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2SE2LGo
March 03, 2019 at 11:40AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi: Kerugian Sementara Kebakaran Kapal di Muara Baru Rp23.4 Miliar"
Post a Comment