Search

ADO: Sekarang Ojek Online Diakui dan Bisa Beroperasi Dimana Pun

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut baik aturan ojek online yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan pemerintah menggunakan diskresi dinilai merupakan langkah berani.

"Kita menyambut baik, mengapresiasi langkah berani menteri perhubungan, menggunakan hak diskresi mengeluarkan payung hukum untuk kendaraan roda dua," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat ADO, Christiansen Ferary Wilmar kepada iNews.id, Rabu (20/3/2019).

BACA JUGA:

Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online

Go-Jek Cs Wajib Sediakan Shelter supaya Driver Tak Parkir Sembarangan

Menurutnya, peraturan ini menjadi sangat penting karena selama ini belum ada payung yang mengatur ojek online. Dengan demikian, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 menjadi jaminan bagi pengemudi ojek online untuk beroperasi.

"Dengan adanya payung hukum ini artinya, teman-teman roda dua, ojek online sudah diakui dan sudah bisa beroperasional dimana pun sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Christ.

Dalam Permenhub 12/2019, pemerintah mengatur beberapa aspek, di antaranya mengenai keselamatan. Dalam aturan itu, banyak hal yang harus dipenuhi pengemudi mulai dari kewajiban memiliki SIM C hingga berpakaian dan berperilaku yang sopan kepada penumpang.

Terkait hal itu, Christiansen merasa tidak terbebani. Menurut dia, syarat-syarat itu justru penting memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, sehingga keberadaan ojol akan terjaga.

"Kita dengan regulasi ini diatur ini bagaimana memperbaiki kualitas transportasi online. Kalau kita tidak memberikan servis terbaik buat masyarakat, ya masyarakat akan meninggalkan kita," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2uhULRK
March 20, 2019 at 09:31PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ADO: Sekarang Ojek Online Diakui dan Bisa Beroperasi Dimana Pun"

Post a Comment

Powered by Blogger.